Ilustrasi mengurus pajak mobil di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
INDOZONE.ID - Kabar baik untuk warga Bekasi, Depok dan Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Awalnya, program ini berjalan sejak 20 Maret 2025 dan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, karena mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Plt Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa sejak program ini diumumkan oleh Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, antusiasme masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya meningkat tajam.
“Sejak hari pertama diumumkan, kantor-kantor Samsat dipadati warga. Kami terus mengevaluasi setiap hari untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan nyaman,” ujar Deni melansir laman Bapenda Jabar, Senin (15/5/2025).
Baca Juga: Ini 2 Jurus Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta, Bikin Sulit Kabur!
Menurutnya, lonjakan kedatangan warga bahkan terjadi sejak subuh. Sebagai respons, sejumlah kantor Samsat mempercepat waktu layanan sebelum jam operasional resmi dimulai.
Tak hanya itu, Deni menambahkan, sebagian pegawai di kantor P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) bahkan tetap siaga hingga malam untuk menyelesaikan evaluasi dan peningkatan layanan.
Baca Juga: Cek Pajak Mobil di Depok, Bogor dan Bekasi: Jangan Sampai Ketinggalan Pemutihan!
Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan tinggi, petugas Samsat menjalankan piket khusus, bahkan ada yang menginap di kantor.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, mobil Samsat keliling diaktifkan lebih intensif. Layanan ini juga hadir dalam berbagai kegiatan Gubernur, seperti program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada warga di pelosok.
Deni mengingatkan, program pemutihan denda pajak akan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, masyarakat tidak bisa lagi menikmati diskon atau penghapusan denda.
“Kami berharap program ini bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bapenda Jabar