Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado untuk seluruh masyarakat Jakarta untuk menyambut HUT DKI Jakarta yang akan berlangsung bulan ini.
Kadonya berupa pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir bulan Agustus 2025 mendatang.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Pengguna Scoopy Prestige Harus Tahu, Ini 5 Masalah Motor Matic yang Sering Diabaikan
Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta yang ke 498 sekaligus HUT RI ke 80. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan keringanan terhadap masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Penyebab Kaca Speedometer Retak yang Sering Diabaikan Pengendara
Syarat dan ketentuan program ini sama seperti proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
Para masyarakat atau wajib pajak hanya akan membayar biaya pokok saja tanpa perlu membayar biaya tambahan berupa denda keterlambatan karena denda tersebut sudah dihapuskan.
Kebijakan pemutihan itu sendiri bakal berlangsung dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Masyarakat bisa menikmati program ini dan mendapat keuntungan dengan membayar tunggakan pajak dengan lebih murah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung