INDOZONE.ID - Samsat Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan tembus Rp71 miliar dari 38.247 unit kendaraan per 31 Maret 2025.
Tunggakan itu mencakup kendaraan roda dua 28.784 unit dengan tunggakan Rp 25 miliar. Sedangkan roda empat sebanyak 9.463 unit dengan tunggakan Rp 46 miliar.
Tunggakan pajak kendaraan di Kota Parepare tersebar di empat kecamatan. Jumlahnya berbeda-beda, namun angkanya sangat tinggi.
Baca Juga: 5 Kelebihan Isuzu Elf Long Terbaru 2025: Muat Angkut Belasan Penumpang dengan Nyaman dan Aman!
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal, mengungkapkan tingkat kepatuhan pemilik untuk membayar pajak kendaraan masih rendah.
"Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Parepare, khususnya ini, dibawah 50 persen," katanya, Senin (12/5/2025).
Angka itu, kata dia, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya pada tahun 2023.
Ia juga menjelaskan alasan lain tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Parepare. Di lapangan, menurutnya, terdapat kendala wajib pajak pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Menelusuri Evolusi Desain Mobil dari Klasik hingga Futuristik
Salah satunya, lanjut dia, banyak kendaraan bernomor polisi Parepare, tapi justru beroperasi di daerah lain.
"Tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, bahkan ada yang sampai di Kalimantan, kebetulan dekat. Jadi mereka (pemilik kendaraan) hanya pakai saja sehingga terlupakan kalau sudah waktunya untuk memperpanjang pajak kendaraannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung