INDOZONE.ID - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor seken.
Artinya, kalau kamu beli kendaraan bekas, nggak perlu lagi bayar BBNKB saat balik nama.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu ditegaskan, BBNKB hanya dikenakan saat penyerahan kendaraan pertama.
Jadi, kendaraan bekas alias penyerahan kedua dan seterusnya, nggak lagi jadi objek pajak ini.
Baca Juga: 9 Motor Bekas Paling Irit di Tahun 2025 Terupdate
Meski kamu nggak bayar BBNKB, balik nama tetap penting dilakukan.
Selain untuk memperjelas status kepemilikan, balik nama juga bikin proses administrasi jadi lebih mudah ke depannya.
“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Mau Beli MPV Bekas? Ini Kelebihan dan Kekurangan Honda Freed dan Toyota Sienta
Meski bebas BBNKB, bukan berarti balik nama benar-benar gratis.
Masih ada beberapa biaya yang perlu kamu siapkan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Bapenda.jakarta.go.id, Bapenda Jabar