Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan progran pemutihan pajak kendaraan hingg akhir bukan depan. Lantas, apa saja syarat yang harus dilakukan warga Jakarta agar bisa menikmati momen penghapusan pajak ini?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati membeberkan syarat yang harus dilakukan. Syaratanya rupanya sama seperti proses pembayaran pajak biasa.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa," kata Lusiana kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: 5 Kelebihan Yamaha FreeGo Terbaru Tahun 2025: Ini Motor 125cc Terbaik tapi Jarang Dilirik!
Namun bedanya jika masyarakat memiliki tunggakan pajak, masyarakat diwajibkan untuk membayar denda dari tunggakan tersebut.
Bebeda dengan momen pemutihan kali ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak sedangkan denda pajak akan dihapuskan.
Baca Juga: Hyundai Palisade Hybrid 2025 Resmi Meluncur, Varian Termewah Tembus Rp1,3 Miliar
"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hadiah untuk masyarakat DKI Jakarta menjelang hari lahir Jakarta dan HUT RI. Hadiahnya berupa pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan itu akan dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025 mendatang. Akhir dari program tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2025 bulan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung