INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperluas penerapan ETLE Handheld untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Sebanyak 30 unit perangkat ini kini aktif di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Adanya perangkat ini membuat pelanggaran kecil sekalipun jadi lebih mudah terekam, bahkan di lokasi yang sebelumnya tidak terpantau kamera tilang ETLE statis.
Perangkat ETLE Handheld secara resmi diserahkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono pada Selasa, 13 Januari 2026.
Alat ini kemudian digunakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas di seluruh wilayah Polda Jawa Barat, termasuk di kawasan perkotaan hingga ruas jalan yang belum dipasangi kamera ETLE tetap.
Tujuannya untuk memperluas jangkauan pengawasan dan membuat penindakan lebih akurat.
Baca juga: ETLE Handheld Resmi Beroperasi di Jakarta, Polisi Kini Bisa Rekam Pelanggar Pakai Alat Mirip HP
Secara bentuk, ETLE Handheld mirip smartphone. Bedanya, perangkat ini dibekali kamera digital khusus yang terhubung langsung ke Sistem ETLE Nasional.
Ilustrasi ETLE Handheld Korlantas Polri. (Dok. Korlantas Polri.)
Lewat alat ini, petugas bisa merekam foto atau video pelanggaran lalu lintas secara real-time. Data tersebut otomatis dikirim ke back office untuk diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi tilang.
Korlantas Polri menegaskan sistem ini penting untuk menjangkau titik-titik yang belum terpasang kamera ETLE statis, sekaligus meningkatkan transparansi penindakan.
Baca juga: Kakorlantas Ungkap Pendekatan Humanis dan ETLE Efektif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
Salah satu poin paling krusial dari ETLE Handheld adalah menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Semua proses dilakukan berbasis data dan sistem. Tidak ada lagi tilang manual atau “diskusi” di pinggir jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Rtmc Polda Jabar