INDOZONE.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, Polri kini mengedepankan pendekatan humanis untuk membangun kesadaran berlalu lintas.
Lewat program Polantas Menyapa, yang menjadi diinisiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, petugas tidak lagi hanya mengejar pelanggaran. Mereka mendatangi komunitas, pondok pesantren, hingga sekolah.
“Pendekatan humanis salah satu program oleh bapak Kapolri adalah polantas menyapa. Ketika kita bicara keselamatan lalu lintas pelayanan masyarakat itu ada penurunan yang cukup signifikan,” ujar Irjen Pol Agus dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (1/1/2026).
Pendekatan ini menekankan komunikasi dua arah, edukasi, dan kehadiran langsung. Harapannya agar masyarakat paham, bukan takut dengan petugas.
Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online
Hasilnya mulai terlihat di angka nasional. Pada 2024, tercatat 150.096 kejadian kecelakaan. Angka itu turun menjadi 141.608 kejadian.
Artinya, ada penurunan 6,16 persen atau 9.298 kejadian dalam setahun.
“Kami laporkan bahwa kecelakaan lalu lintas tahun 2024 sebanyak 150.096 atau turun 6,16%,” jelas Kakorlantas.
Baca juga: 7 Rekomendasi BPKN untuk Presiden Prabowo Minimalkan Kecelakaan Bus: Reformasi Total Uji KIR
Tak hanya jumlah kejadian, fatalitas juga menurun signifikan. Pada 2024, korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 26.839 orang.
Dalam satu tahun, jumlah itu turun 19,8 persen atau 5.122 nyawa terselamatkan.
“Korban meninggal dunia. Ada penurunan 19,8% atau menurunkan fatalitas orang meninggal dunia dalam 1 tahun sejumlah 5.122 orang,” kata Irjen Pol Agus.
Menurutnya, ini buah dari upaya edukatif dan perubahan paradigma pelayanan, yakni Polri hadir untuk melayani, bukan dilayani.
Irjen Pol Agus menekankan pentingnya kedekatan emosional dengan masyarakat. Sikap merangkul dianggap kunci membangun kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri