INDOZONE.ID - Pastinya kita pernah melewatkan masa perpanjangan SIM, hingga akhirnya membuat SIM mati.
Hal tersebut bukan menjadi hal sepele. Saat masa berlaku SIM habis, SIM tidak lagi bisa digunakan dan harus diurus ulang.
Lalu, apakah SIM mati masih bisa diperpanjang? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM A Terbaru 2026? Simak Syarat dan Prosedurnya
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan atau perpanjangan terakhir. Misalnya, jika pembuatan SIM pada 23 Januari 2026, masa berlakunya akan tercatat hingga 23 Januari 2031.
Jika melewati tanggal perpanjangan tersebut, SIM dianggap mati. Artinya, SIM tidak bisa digunakan untuk berkendara dan wajib mengurus SIM baru.
Ada beberapa pengecualian, misalnya, jika tanggal masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, perpanjangan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Tetapi aturan ini bersifat terbatas dan tergantung kebijakan terbaru dari pihal Kepolisian.
Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online
Aturan resmi tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 Ayat (2), yang menyebutkan, “Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.”
Artinya, jika SIM sudah mati, maka tidak bisa diperpanjang, kecuali dalam kondisi khusus tertentu.
Bagi yang ingin mengurus SIM baru karena SIM mati, berikut biaya resmi berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 yang dilansir dari laman resmi korlantas (04/02/2026):
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, yang rata-rata mencapai Rp 75.000 - Rp 100.000.
Meski pendaftaran bisa dimulai melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), untuk SIM baru, pemohon tetap harus hadir di Satpas. Berikut langkah-langkahnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri