Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 14:25 WIB

Bikin SIM Online 2025: Cek Syarat, Prosedur dan Biaya Terbarunya di Sini!

Bikin SIM Online 2025: Cek Syarat, Prosedur dan Biaya Terbarunya di Sini!Ilustrasi SIM. (Ist)

INDOZONE.ID - Pembuatan dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Korlantas Polri. Tapi, tidak semua proses bisa full online. Kamu tetap harus datang ke lokasi untuk ujian dan verifikasi data.

Sistem ini lebih ke arah memudahkan registrasi dan memungkinkan warga mengurus SIM di luar kota asal.

SIM Online adalah sistem yang memungkinkan pemohon SIM baru atau perpanjangan untuk mendaftar secara daring melalui portal resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id

Berikut syarat, cara daftar dan biaya terbaru bikin SIM online 2025.

Syarat Umum Membuat SIM Baru

Sebelum daftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan usia berikut:

  • SIM A, C dan D: Minimal 17 tahun
  • SIM BI: Minimal 20 tahun
  • SIM BII: Minimal 21 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

Untuk syarat administrasi, berikut yang harus disiapkan:

  • Formulir pengajuan SIM (diisi secara online)
  • KTP asli yang masih berlaku (untuk WNI)
  • Dokumen keimigrasian (untuk WNA) seperti paspor, KITAS, KITAP, atau dokumen diplomatik

Baca juga: Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan Jakbar, Polisi Gelar Pengusutan

Pemeriksaan Kesehatan

Pemohon wajib lulus dua jenis pemeriksaan:

Kesehatan jasmani – termasuk penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.

Kesehatan rohani – meliputi kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, hingga ketahanan kerja.

Biasanya, tes ini dilakukan di klinik atau faskes yang bekerja sama dengan Satpas.

Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung

Cara Daftar SIM Online

Berikut langkah-langkah bikin SIM baru secara online:

  • Buka situs sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran SIM Online
  • Pilih opsi SIM BARU
  • Isi formulir dengan data diri lengkap
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik Kirim
  • Bukti registrasi akan dikirim ke email
  • Lakukan pembayaran lewat ATM, EDC, atau teller BRI
  • Datang ke Satpas/Gerai/SIM Keliling yang dipilih saat daftar
  • Di lokasi, kamu akan difoto, diambil sidik jari, dan tanda tangan
  • Ikuti ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, SIM langsung dicetak dan bisa diambil 
     

Biaya Bikin SIM Baru (Per Mei 2025)

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM A:

Penerbitan SIM A: Rp120.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri, Indonesia Baik

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bikin SIM Online 2025: Cek Syarat, Prosedur dan Biaya Terbarunya di Sini!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!