INDOZONE.ID - Pembuatan dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Korlantas Polri. Tapi, tidak semua proses bisa full online. Kamu tetap harus datang ke lokasi untuk ujian dan verifikasi data.
Sistem ini lebih ke arah memudahkan registrasi dan memungkinkan warga mengurus SIM di luar kota asal.
SIM Online adalah sistem yang memungkinkan pemohon SIM baru atau perpanjangan untuk mendaftar secara daring melalui portal resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut syarat, cara daftar dan biaya terbaru bikin SIM online 2025.
Sebelum daftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan usia berikut:
Untuk syarat administrasi, berikut yang harus disiapkan:
Baca juga: Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan Jakbar, Polisi Gelar Pengusutan
Pemohon wajib lulus dua jenis pemeriksaan:
Kesehatan jasmani – termasuk penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
Kesehatan rohani – meliputi kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, hingga ketahanan kerja.
Biasanya, tes ini dilakukan di klinik atau faskes yang bekerja sama dengan Satpas.
Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM A:
Penerbitan SIM A: Rp120.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Indonesia Baik