Lima mobil mewah Mohammad Riza Chalid disita Kejagung. (Antara)
INDOZONE.ID - Tim penyidik Kejagung menyita lima mobil mewah dan uang tunai milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina.
Tersangka juga sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dan kini terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik MRC, tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk turunannya.
Penyitaan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, lewat penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah dan Tegal Parang Utara, Jakarta.
“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya tapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 25 Motor Rusak Usai Isi Pertalite Tercampur Solar di SPBU Kembangan Jakbar
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 5 unit mobil mewah, yakni:
1 unit Toyota Alphard
1 unit Mini Cooper
3 unit Mercedes-Benz sedan
Kelima mobil ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi. Hal ini diduga disengaja untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Namun, penyidik menemukan kunci asli kendaraan dan memastikan semua mobil masih terkait dengan pihak terafiliasi tersangka MRC.
"Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," jelas Anang.
Selain mobil, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing. Nilai pastinya belum diumumkan, karena masih dalam proses penghitungan oleh pihak perbankan.
"Pagi ini pihak perbankan akan menyerahkan hasil perhitungannya," ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU, Yandyn Palebangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung