Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 13 JANUARI 2026 • 15:44 WIB

Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya OnlineLayanan pembuatan SIM Internasional Polri. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - SIM Internasional adalah surat izin resmi untuk mengemudi di luar negeri dan berlaku di 92 negara. Di Indonesia, SIM Internasional diterbitkan Polri dengan masa berlaku tiga tahun.

Proses pendaftarannya sudah online, tapi ada sejumlah syarat teknis yang wajib diperhatikan agar pengajuan tidak dibatalkan.

SIM Internasional diakui lintas negara, selama negara tujuan menjadi bagian atau mengakui Konvensi Wina 1968.

Dokumen ini tidak berdiri sendiri. SIM Internasional hanya berlaku jika kamu juga punya SIM nasional yang masih aktif dari negara penerbit, dalam hal ini Indonesia.

Penerbitan SIM Internasional mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic 1968, yang merupakan penyempurnaan dari konvensi sebelumnya di tahun 1949 dan 1926.

Di Indonesia, kewenangan penerbitan SIM Internasional dipegang oleh Polri.

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Berlaku di Berapa Negara?

Saat ini, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968, berdasarkan data United Nations Treaty Collection.

Meski begitu, tetap disarankan mengecek aturan lokal negara tujuan. Beberapa negara punya kebijakan tambahan terkait penggunaan SIM Internasional.

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, pemilik wajib melakukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.

Perpanjangan bisa dilakukan selama SIM Internasional lama masih aktif.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dipenuhi Para Pengendara!

Syarat Buat SIM Internasional

Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen sudah siap dan sesuai ketentuan. Seluruh berkas diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!