Ilustrasi ETLE Drone Korlantas Polri. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang digunakan Korlantas Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan kamera.
Saat ini, sistem tersebut memiliki empat jenis utama, yakni ETLE Statis, Mobile, On Board, dan Drone. Masing-masing memiliki fungsi berbeda agar pengawasan lalu lintas bisa menjangkau lebih banyak lokasi.
Melansir laman Korlantas Polri, sistem tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari digitalisasi penegakan hukum di jalan raya.
Tujuannya untuk mengurangi pelanggaran, mempercepat proses penindakan, dan meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pengendara.
Baca juga: Cara Kerja ETLE Face Recognition Korlantas Polri, Tilang Bisa Kenali Wajah Kamu
Ini merupakan jenis ETLE yang paling sering ditemui di jalan. Kamera dipasang permanen di persimpangan atau titik strategis untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi antara lain menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
Berbeda dari kamera tetap, ETLE Mobile menggunakan perangkat portabel yang dibawa petugas di lapangan.
Karena sifatnya fleksibel, sistem ini bisa digunakan di lokasi yang belum memiliki kamera permanen. Kehadirannya juga membantu memperluas pengawasan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena proses penindakan dilakukan secara digital.
Sistem ini memanfaatkan kamera yang dipasang di mobil atau motor patroli polisi.
Saat kendaraan patroli melintas, kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Pendekatan ini membuat pengawasan bisa dilakukan sambil berpatroli tanpa harus bergantung pada titik kamera tertentu.
Jenis berikutnya adalah ETLE Drone. Sesuai namanya, sistem ini menggunakan pesawat tanpa awak atau drone yang diterbangkan petugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri