INDOZONE.ID - Ramai kabar simpang siur terkait aturan ganjil-genap (gage) di jalan tol. Terkait masalah tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung meluruskan.
"Iya, bukan (tidak berlaku gage) di dalam tolnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dia mengatakan jika kebijakan gage saat ini masih mengacu kepada aturan lama. Sedangkan tol sendiri merupakan kewenangan dari Jasa Marga.
"Iya, itu kan ada di Pergub. Pergub Nomor 8 itu ada tuh, Pergub Nomor 8 Tahun 2019 tentang ganjil genap. Kita masih mengacu ke aturan itu. Lain dari itu belum ada," ungkap Komar.
Baca juga: Masih Parkir di Trotoar? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu
Baca juga: Dengerin Musik saat Berkendara Bisa Bikin Fokus Buyar? Ini Faktanya
Aturan itu dikatakan Dirlantas berlaku untuk titik-titik tertentu di Jakarta. Tentunya, aturan itu berlaku sampai ke gerbang tol.
"Jadi 28 titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut itu bagian dari pemberlakuan gage ya. Yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub nomor 8 itu ya, tahun 2019 itu diatur," kata Komar.
"Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk segala macam itu termasuk diantaranya irisan-irisan, jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut," sambungnya.
Aturan tersebut ditegaskannya bukanlah aturan baru melainkan aturan kebijakan gage yang sudah lama berlaku di Jakarta.
"Sebenarnya bukan, sebenarnya bukan aturan baru," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan