Ilustrasi kendaraan ditarik leasing (Gemini AI)
INDOZONE.ID - Kendaraan yang dibeli secara kredit umumnya dijadikan jaminan fidusia hingga seluruh angsuran lunas. Melalui perjanjian ini, debitur berkewajiban membayar cicilan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur berhak melakukan eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan.
Namun, proses penarikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: AS Selidiki Penarikan 1,7 Juta Kendaraan Ford
Dalam praktiknya, proses penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sempat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ada yang beranggapan bahwa eksekusi harus melalui pengadilan, sementara sebagian lainnya menilai perusahaan pembiayaan dapat melakukan penarikan secara langsung melalui petugas penagihan.
Untuk memberikan kepastian hukum, pada 2019 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memperjelas ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia, termasuk prosedur penarikan kendaraan saat terjadi kredit macet.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor mengenai jaminan fidusia tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
Setiap perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kendaraan bermotor wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak perjanjian pembiayaan ditandatangani.
Pendaftaran tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak selama masa pembiayaan berlangsung.
Perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan belum diterima oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang diperlukan sebelum proses eksekusi atau penarikan kendaraan dapat dilakukan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ditegaskan bahwa status wanprestasi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK