Ilustrasi pertashop (Pertamina)
INDOZONE.ID - Usaha Pertashop menjadi salah satu peluang bisnis yang banyak diminati masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang belum terjangkau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Program yang dikembangkan oleh PT Pertamina (Persero) ini bertujuan memperluas akses energi sekaligus membuka kesempatan usaha bagi masyarakat.
Bagi calon mitra yang tertarik bergabung, terdapat sejumlah persyaratan administrasi, teknis, dan finansial yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan kerja sama.
Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina skala kecil yang melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan produk ritel Pertamina lainnya di wilayah tertentu. Kehadiran Pertashop difokuskan untuk menjangkau masyarakat yang lokasinya jauh dari SPBU.
Baca juga: Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Jadi Rp16.250
Informasi resmi mengenai program ini dapat diakses melalui Pertashop Pertamina.
Berdasarkan ketentuan Pertamina, calon mitra wajib menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain:
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum pengajuan kemitraan disetujui.
Salah satu syarat penting adalah ketersediaan lahan yang memadai.
Secara umum, Pertamina mensyaratkan lahan dengan ukuran minimal sekitar 200 meter persegi, meskipun kebutuhan aktual dapat berbeda tergantung tipe Pertashop dan kondisi lokasi.
Baca juga: Apakah Aman Mengisi Tangki BBM Mobil Sampai Penuh? Simak Risikonya!
Lahan harus:
Lokasi yang jauh dari SPBU biasanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan karena sesuai dengan tujuan pemerataan distribusi energi.
Besaran investasi dapat berbeda tergantung tipe fasilitas, kapasitas tangki, dan kondisi pembangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pertamina.com