Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. (Dok. Korlantas Polri.)
INDOZONE.ID - Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak daerah yang mulai berlaku 5 Januari 2025, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Besarannya maksimal 66 persen dari pajak kendaraan bermotor terutang, dan wajib dipahami siapa pun yang berencana beli mobil baru tahun ini.
Jadi, popsen pajak bukan pajak baru yang tiba-tiba muncul. Namun, mekanisme distribusi pajak daerah dirombak agar penerimaan bisa langsung masuk ke kas kabupaten atau kota sesuai domisili kendaraan, tanpa skema bagi hasil yang berputar-putar seperti sebelumnya.
Ada dua jenis opsen untuk kendaraan pribadi, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Polda Metro Minta Warga Jakarta untuk Manfaatkan Momen
Keduanya dihitung maksimal 66 persen dari pajak terutang, bukan dari harga mobil.
Tarif dasar PKB dan BBNKB sudah diturunkan lebih dulu sebelum opsen diterapkan.
Jadi total yang dibayar pemilik kendaraan dirancang tetap relatif sama dibanding skema lama.
Baca juga: Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Begini Langkahnya
Biar lebih gampang dimengerti, ambil contoh mobil dengan harga OTR Jabodetabek Rp395 juta.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya di DKI Jakarta sekitar Rp193 juta, dengan koefisien bobot 1,050.
Dari angka itu, PKB terutang dihitung sekitar Rp4.053.000. Kemudian opsen PKB dikenakan sebesar 66 persen dari PKB, bukan dari harga mobilnya.
Sehingga tambahan opsen yang harus dibayar sekitar Rp2,67 juta.
Total pajak tahunan yang harus disiapkan, sekitar Rp6,7 juta, gabungan PKB dan opsen PKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mitsubishi Motors, Korlantas Polri