Ilustrasi kaca film mobil. (freepik)
INDOZONE.ID - Bagi pemilik kendaraan, memasang kaca film sering kali didominasi oleh alasan kenyamanan, untuk mereduksi panas matahari, menjaga privasi kabin, hingga mendongkrak estetika penampilan eksterior mobil.
Belakangan ini, tren memasang kaca film berwarna terang atau bahkan transparan (clear) mulai marak diadopsi oleh para pencinta otomotif urban yang menyukai gaya visual bersih ala mobil-mobil di pasar luar negeri.
Namun, di tengah maraknya modifikasi tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: bolehkah pasang kaca film berwarna terang di mobil jika ditinjau dari sisi hukum?
Agar tidak salah melangkah dan terhindar dari sanksi tilang saat ada razia petugas di jalan raya, mari kita bedah jawaban lengkapnya berdasarkan regulasi resmi kaca film yang berlaku di Indonesia.
Ilustrasi membersihkan kaca mobil
Secara hierarki hukum, aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan bermotor sebenarnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
Namun, kedua regulasi makro tersebut memang tidak mengatur secara eksplisit berapa angka persentase kegelapan kaca yang diperbolehkan.
Baca juga: 5 Tips Pasang Kaca Film Mobil Supaya Pandangan Tetap Terang saat Malam Hari!
Oleh karena itu, landasan hukum operasional yang bersifat mengikat secara teknis mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan surat keputusan ini, memasang kaca film berwarna terang hukumnya diperbolehkan, bahkan justru menjadi standar utama keselamatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Tips cegah jamur pada kaca mobil (PT SIS)
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KM. 439/U/Phb-76, terdapat enam poin krusial yang mengatur bagaimana seharusnya kaca pada kendaraan bermotor digunakan:
Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, harus menggunakan kaca yang dibuat dari bahan tidak mudah pecah.
Selain itu, kaca harus tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) serta tidak boleh mengubah atau mengganggu bentuk orang maupun benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: V-Kool Indonesia