Gerai Samsat di Jakarta Fair 2026. (Dok. Jiexpo)
INDOZONE.ID - Pengunjung Jakarta Fair 2026 kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gerai Samsat di area Jakarta Fair Kemayoran untuk melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, termasuk program pemutihan denda pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Layanan ini berada di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran.
Lokasinya cukup strategis bagi pengunjung yang ingin mengurus administrasi kendaraan sambil menikmati pameran dan hiburan yang tersedia di Jakarta Fair.
Menurut petugas yang berjaga di lokasi, respons masyarakat terhadap layanan ini cukup positif.
“Sejauh ini kita masih banyak di weekend bisa 40 (orang), kalau weekday kisaran 15 lah. Itu sudah bagus, banyak pengunjung yang memanfaatkan momen (Jakarta Fair) ini untuk membayar pajak kendaraan,” ujar salah satu petugas gerai Samsat saat ditemui beberapa waktu lalu.
Salah satu layanan yang paling banyak dicari adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Cari Helm Murah di Jakarta Fair? Ini Rekomendasinya saat HUT Jakarta ke-499
Baca juga: PRJ 2026 Jadi Panggung Peluncuran Sejumlah Motor Baru, Dari Kawasaki hingga Yamaha
Masa berlakunya berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, periode ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Program tersebut memberikan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika berencana datang, pengunjung perlu mengetahui jam operasional gerai terlebih dahulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan