Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 23 JUNI 2026 • 13:38 WIB

Masih Suka Nyelonong ke Jalur TransJakarta? Siap-Siap Kena Denda!

Masih Suka Nyelonong ke Jalur TransJakarta? Siap-Siap Kena Denda!Seorang Pria Terjepit Bus TransJakarta. (SS/Instgram/@jktinfo)

INDOZONE.ID - Jalur TransJakarta adalah jalur khusus yang hanya boleh digunakan bus TransJakarta dan kendaraan tertentu yang mendapat izin.

Pengendara motor maupun mobil pribadi yang masuk ke jalur TransJakarta bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalur khusus tersebut dibuat untuk menjaga bus TransJakarta, tetap bergerak lancar di tengah kemacetan Jakarta.

Saat kendaraan pribadi masuk, fungsi jalur tersebut langsung terganggu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur TransJakarta sebagai jalan pintas saat lalu lintas padat.

Buat pengguna transportasi umum, keterlambatan beberapa menit saja bisa berdampak panjang.

Mulai dari terlambat masuk kantor hingga kehilangan koneksi transportasi berikutnya.

Baca juga: Jakarta Vs Macet, AI dan Transjakarta Jadi Andalan

Aturan Hukum Jalur TransJakarta

Larangan menggunakan jalur TransJakarta sebenarnya bukan aturan baru. Dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Jalur khusus bus selalu dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk, hingga separator fisik.

Jadi, pengendara tidak bisa beralasan tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Di Jakarta, aturan itu juga diperkuat lewat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 90 ayat (1) juga mengatur halnyang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masih Suka Nyelonong ke Jalur TransJakarta? Siap-Siap Kena Denda!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!