Ilustrasi menghitung biaya kredit mobil (Freepik)
INDOZONE.ID - Mengambil langkah untuk membeli mobil secara kredit memang menjadi solusi praktis bagi banyak keluarga atau profesional urban yang membutuhkan mobilitas tinggi tanpa harus menguras tabungan sekaligus.
Namun, kondisi naik dan turunnya finansial atau pengeluaran mendadak yang tidak terduga terkadang bisa membuat arus kas terganggu, hingga berujung pada kendala macetnya setoran cicilan bulanan.
Jika kamu atau ada kerabat yang saat ini sedang mengalami kesulitan dan berniat menunda pembayaran angsuran, sebaiknya urungkan niat tersebut.
Mengabaikan kewajiban cicilan kendaraan menyimpan konsekuensi berantai yang sangat serius secara hukum maupun finansial.
Biar kamu tidak salah langkah dan salah kaprah dalam mengambil keputusan, yuk pahami 3 risiko fatal yang siap menimpamu jika mobil kredit tidak dibayar!
Petugas FIFGroup melayani nasabah yang melakuakn pembayaran angsuran kredit (Dok. FIFGroup)
Risiko pertama yang akan langsung kamu hadapi begitu melewati tanggal jatuh tempo pembayaran adalah penerapan denda keterlambatan harian dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Persentase denda ini dihitung per hari dari nilai angsuran bulanan kamu. Jika kamu membiarkannya berlarut-larut hingga berbulan-bulan, akumulasi denda tersebut akan membengkak sangat besar dan melipatgandakan total utang yang harus dilunasi.
Baca juga: Intip Simulasi Kredit Suzuki Fronx SGX Hybrid AT Terbaru Mei 2026, Cocok Nih Buat Muda-mudi Gen Z!
Kondisi ini tentu akan membuat beban finansial harianmu menjadi semakin tercekik dan semakin sulit untuk mengejar ketertinggalan sisa cicilan.
Ilustrasi Menghitung Pajak Progresif
Setiap aktivitas kredit macet pada lembaga keuangan resmi di Indonesia akan tercatat secara otomatis dan real-time dalam sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dahulu akrab dikenal dengan nama BI Checking.
Begitu kamu menunggak cicilan mobil, kolektibilitas kreditmu akan langsung merosot ke status kurang lancar, diragukan, hingga macet. Dampak buruknya? Nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).
Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Kendaraan di Bank agar Cepat Disetujui, Apa Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000