Ilustrasi ETLE Face Recognition. (Dok. Generatif AI Gemini.)
INDOZONE.ID - ETLE Face Recognition adalah sistem tilang elektronik terbaru Korlantas Polri yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan terhubung langsung ke data kependudukan Dukcapil.
Sistem ini diumumkan lewat akun resmi Mabes Polri pada Sabtu, 23 Mei 2025.
Kalau selama ini, ETLE konvensional bekerja lewat kamera yang mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melanggar, lalu surat tilang dikirim ke alamat pemilik.
Namun, ETLE Face Recognition bekerja lebih canggih. Kamera di jalan tidak hanya bisa membaca pelat, tapi juga mengidentifikasi langsung wajah pengendaranya secara real-time, lalu mencocokkan data tersebut ke sistem kependudukan Dukcapil.
Gampangnya, proses verifikasi identitas yang biasanya butuh pemeriksaan manual di lapangan kini bisa dilakukan otomatis oleh sistem.
Prosesnya berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, kamera ETLE yang terpasang di titik-titik tertentu mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Bersamaan dengan itu, sistem langsung memindai wajah pengendara.
Data wajah tersebut kemudian dicocokkan dengan database kependudukan Dukcapil secara otomatis.
Baca juga: Kacamata ETLE Dipakai Polisi Ponorogo, Begini Cara Kerjanya
Baca juga: ETLE Bisa Tau Kamu Main HP saat Kendarai Motor atau Mobil, Kok Bisa?
Setelah itu identitas pengendara terverifikasi tanpa perlu mengandalkan pelat nomor sama sekali.
ETLE Face Recognitioan seakan menjadi solusi untuk para pengendara yang selama ini, mencari akal mengakali pelat nomor kendaraannya, seperti pakai pelat palsu, atau menutupi pelat nomor kendaraannya. Dalam kondisi seperti itu, ETLE konvensional sering tidak efektif.
Ilustrasi ETLE Face Recognition. (Dok. Generatif AI Gemini.)
Korlantas Polri mengklaim sistem ini meningkatkan transparansi penindakan.
Prosesnya berbasis data, bukan penilaian subjektif petugas di lapangan. Potensi pungutan liar dari tilang manual pun bisa ditekan secara signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri