SIM Digital diluncurkan Polri. (Dok. Korlantas Polri.)
INDOZONE.ID - SIM Digital adalah versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dokumen ini bisa ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan, selama SIM yang dimiliki masih aktif dan sudah terverifikasi di sistem Korlantas.
Meski layanan ini sudah tersedia, masih banyak pengendara yang lupa membawanya.
Kondisi itu kembali ditemukan saat patroli dan edukasi yang dilakukan Korlantas Polri di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Jangan Kegocek Mudah dan Biaya Murah! SIM cuma Dikeluarkan Polri
Sejumlah pengendara mengaku memiliki SIM, tetapi tidak membawanya ketika berkendara.
Melihat kondisi tersebut, Briptu Ecklesia, anggota Korlantas Polri, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan SIM Digital.
Menurutnya, SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif.
Dokumen tersebut tersimpan di ponsel dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
Di era ketika dompet sering tergantikan oleh ponsel, keberadaan dokumen digital memang makin relevan.
Meski begitu, pengguna tetap perlu memastikan baterai ponsel cukup saat berkendara agar dokumen tersebut bisa diakses jika dibutuhkan.
Pada praktiknya, SIM Digital memudahkan pengendara saat SIM fisik tertinggal atau ketika diperlukan verifikasi identitas di lapangan.
Namun, pengendara tetap disarankan membawa SIM fisik saat berkendara sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi kendala pada ponsel atau aplikasi.
Terlepas dari bentuk dokumennya, kewajiban utama pengendara tetap sama, yakni memiliki SIM yang masih berlaku dan mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri