Aplikasi SINAR Polri untuk perpanjang SIM. (Indozone/Victor)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Diklaim, hal ini sebagai bentuk transformasi Polri sebagaimana arah kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengungkap jika pihaknya ingin memberikan pelayanan kepada publik tentunya pelayanan tersebut mudah diakses secara luas.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat
"Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien dan bebas pungli. Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Kombes Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C secara online tanpa harus antre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital dan SIM dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos.
Sementara itu, aplikasi SIGNAL sendiri memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Polri, Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Urus SIM Surabaya Sekarang Bisa Malam Hari di Taman Bungkul
"Dua aplikasi ini menjadi contoh bagaimana Polri mentransformasikan pelayanan konvensional menjadi digital," kata Wibowo.
"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," pungkas Brigjen Wibowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan