Ilustrasi STNK. (Antara Foto/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Banyak orang lupa melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan. Padahal, langkah ini penting banget untuk melindungi diri dari berbagai risiko hukum dan finansial.
Pertama, kendaraan yang sudah dijual tapi belum diblokir tetap tercatat atas nama Anda. Artinya, kalau pemilik baru melanggar lalu lintas atau menunggak pajak, surat tilangnya bisa dikirim ke alamat kamu.
Selain itu, pemblokiran juga membantu menghindari pengenaan pajak progresif, yang bisa bikin tagihan pajak kendaraan Anda membengkak.
Sebelum mulai prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan
STNK dan BPKB kendaraan
Bukti jual beli kendaraan atau kwitansi pembayaran
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di situs bapenda.jakarta.go.id
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa lanjut ke tahap pengajuan pemblokiran lewat layanan daring.
Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya
Prosesnya cepat dan mudah, cukup lewat browser di ponsel atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Registrasi menggunakan NIK pemilik kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki Indonesia