Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 OKTOBER 2025 • 13:44 WIB

Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat

Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan CepatIlustrasi STNK. (Antara Foto/Andri Saputra)

INDOZONE.ID - Banyak orang lupa melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan. Padahal, langkah ini penting banget untuk melindungi diri dari berbagai risiko hukum dan finansial.

Pertama, kendaraan yang sudah dijual tapi belum diblokir tetap tercatat atas nama Anda. Artinya, kalau pemilik baru melanggar lalu lintas atau menunggak pajak, surat tilangnya bisa dikirim ke alamat kamu.

Selain itu, pemblokiran juga membantu menghindari pengenaan pajak progresif, yang bisa bikin tagihan pajak kendaraan Anda membengkak.

Syarat Dokumen untuk Blokir STNK Online

Sebelum mulai prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan

STNK dan BPKB kendaraan

Bukti jual beli kendaraan atau kwitansi pembayaran

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Surat pernyataan yang bisa diunduh di situs bapenda.jakarta.go.id

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa lanjut ke tahap pengajuan pemblokiran lewat layanan daring.

Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya

Cara Blokir STNK Secara Online

Prosesnya cepat dan mudah, cukup lewat browser di ponsel atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Registrasi menggunakan NIK pemilik kendaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Suzuki Indonesia

Tags stnk
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!