Ilustrasi knalpot racing. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - Banyak yang mengira semua knalpot racing pasti ilegal. Faktanya, polisi lebih menyoroti knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan menghasilkan suara melebihi ambang batas kebisingan.
Selama knalpot modifikasi memenuhi aturan yang berlaku, peluang terkena tilang bisa diminimalkan.
Jawabannya, ada, tetapi dengan syarat.
Korlantas Polri menegaskan bahwa yang menjadi masalah bukan sekadar knalpot aftermarket atau racing, melainkan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis kendaraan dan menghasilkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, mengganti knalpot bawaan dengan produk aftermarket tidak otomatis melanggar hukum. Knalpot tersebut tetap harus memenuhi standar kebisingan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Batas kebisingan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Untuk sepeda motor, ambang batas kebisingannya meliputi:
Artinya, ukuran suara knalpot menjadi salah satu acuan dalam menentukan apakah kendaraan masih memenuhi standar atau tidak.
Korlantas Polri mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada bagian knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk standar emisi dan tingkat kebisingan.
Kalau ingin mengganti knalpot, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.
Pertama, pilih knalpot dari merek yang memiliki sertifikasi atau dirancang sesuai spesifikasi kendaraan. Hindari produk yang sengaja dibuat untuk menghasilkan suara sangat keras.
Kedua, pastikan tingkat kebisingannya masih berada dalam batas yang diizinkan. Beberapa produsen knalpot aftermarket sudah mencantumkan hasil uji kebisingan produknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri