Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).
INDOZONE.ID - Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di delapan negara ASEAN tanpa perlu bikin izin tambahan.
Negara yang masuk daftar ini antara, yakni Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam menyederhanakan administrasi dokumen legal.
Salah satu langkah besarnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam SIM.
Baca Juga: Hati-Hati Video Perpanjangan SIM Gratis! Modus Baru Penipuan Pakai Nama Polisi dan Teknologi AI
Jadi, NIK-mu sekarang juga jadi nomor identitas di SIM.
Selain itu, desain SIM juga diperbarui agar makin mudah dikenali di luar negeri.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri dikutip dari Humas Polri, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2025? Cek Tarif Lengkapnya di Sini!
Meski bisa digunakan di delapan negara kawasan Asia Tengara, kamu tetap harus perhatikan aturan di masing-masing tempat.
Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku maksimal satu tahun. Lewat dari itu, kamu wajib mengurus SIM lokal.
Malaysia punya aturan yang agak rumit. Sejak 2018, pengendara asing wajib punya SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih aktif.
Kalau nggak punya SIM Internasional? Tenang, masih bisa urus SIM Malaysia lewat Institut Mengemudi di sana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri, Garuda TV