INDOZONE.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin sering kita dengar belakangan ini. Sistem ini perlahan menggantikan tilang manual yang dulu mengandalkan petugas di lapangan.
Kini, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam lewat kamera CCTV yang terpasang di banyak titik jalan raya. Semua data pelanggaran langsung dikirim ke sistem, jadi gak ada lagi istilah “bisa kabur dari tilang”.
Tapi berapa sih sebenarnya denda dari pelanggaran yang terekam ETLE? Dan apa saja pelanggaran yang bisa kena kamera?
Baca Juga: Ikhlas Motor Scoopy Hilang tapi Kena Tilang ETLE, Ternyata Digadaikan Diam-Diam oleh Ayah Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut daftar lengkap jenis pelanggaran beserta dendanya:
Pasal 290 menyebutkan, pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm bakal kena denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Pakai smartphone saat berkendara, baik motor maupun mobil? Siap-siap dikenai Pasal 289 dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!
Kamera ETLE juga bisa merekam pengemudi mobil yang gak pakai sabuk pengaman.
Pelanggaran ini juga masuk Pasal 289, dengan denda maksimal Rp250.000 atau 1 bulan kurungan.
Pasal 287 mengatur soal ini. Kalau kamu melanggar rambu atau marka jalan dan terekam ETLE, dendanya bisa sampai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Kamera ETLE Mobil Ditlantas Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Serius banget, ini pelanggaran berat. Kalau pakai plat nomor palsu dan terekam kamera, sesuai Pasal 280, kamu bisa kena denda sampai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri