Kategori Berita
Media Network
Minggu, 11 MEI 2025 • 16:03 WIB

Proses Lengkap Balik Nama Motor atau Mobil yang Benar, Biar Gak Ribet Minjem KTP Orang

Ilustrasi BPKB kendaraan. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID - Balik nama kendaraan bermotor mobil atau mobil bisa jadi solusi kalau kamu masih mengandalkan KTP orang lain setiap kali bayar pajak.

Proses ini memang nggak instan, tapi begitu selesai, kamu bisa urus semua keperluan STNK dan BPKB tanpa ribet.

Balik nama kendaraan juga penting buat kamu yang beli motor atau mobil bekas.

Selain memperjelas status kepemilikan, dokumen atas nama sendiri bikin proses administrasi jauh lebih lancar.

Kenapa Balik Nama Itu Penting?

Selama STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kamu akan kesulitan bayar pajak tanpa KTP yang bersangkutan.

Apalagi kalau pemilik sebelumnya tinggal di kota lain, urus pajak bisa makin ribet.

Baca Juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pengadaian 2024

Kalau dokumen kendaraan sudah atas nama kamu sendiri, cukup bawa KTP pribadi saat perpanjangan pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.

Proses Balik Nama Dimulai dari Samsat Asal

Langkah pertama dalam balik nama kendaraan adalah mencabut berkas dari Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah itu, kamu bisa lanjut daftarkan kendaraan di kota domisili kamu sekarang.

Baca Juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK

Begitu STNK baru selesai, kamu tinggal urus penerbitan BPKB baru di Polda sesuai alamat KTP.

Syarat Balik Nama Kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik baru dan fotokopi

  • Kwitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Prosedur Balik Nama STNK:

  1. Datang ke Samsat awal. Serahkan dokumen ke loket mutasi.

  2. Cek fisik kendaraan. Petugas akan gesek nomor rangka dan mesin. Simpan hasil cek fisik.

  3. Legalisir berkas. Serahkan semua hasil cek fisik dan dokumen ke petugas. Dokumen akan dikembalikan setelah dilegalisir.

  4. Isi formulir fiskal. Isi sesuai data kendaraan. Setelah itu tunggu panggilan.

  5. Bayar biaya cabut berkas. Jika ada tunggakan pajak, kamu wajib lunasi. Biaya mutasi berkisar Rp75.000 – Rp250.000.

  6. Dapatkan kwitansi. Satu untuk petugas, satu untuk kamu. Pengambilan berkas bisa 5–7 hari kerja.

  7. Ambil berkas. Bawa kembali bukti pembayaran dan serahkan ke petugas. Kamu juga akan diminta bayar Rp10.000 untuk proses fiskal.

Lanjut ke Samsat Domisili Baru:

  1. Datangi bagian mutasi. Lakukan cek fisik ulang dan legalisir berkas dari Samsat sebelumnya.

  2. Serahkan berkas ke loket mutasi. Termasuk BPKB asli. Jika lengkap, kamu akan terima bukti pembayaran STNK baru.

  3. Ambil STNK baru. Biasanya 1–2 hari setelahnya. Serahkan bukti pembayaran dan kamu akan dipanggil untuk terima STNK atas nama sendiri.

Prosedur Balik Nama BPKB:

  1. Datang ke Polda. Serahkan berkas berikut ke Ditlantas:

    • Fotokopi STNK baru

    • Fotokopi BPKB

    • Fotokopi KTP

    • Fotokopi cek fisik (legalisir)

    • Fotokopi kwitansi

    • BPKB asli

  2. Isi formulir dan cek kelengkapan. Petugas akan memverifikasi dokumen.

  3. Bayar biaya penerbitan. Biayanya Rp80.000. Bayar di ATM atau bank terdekat.

  4. Serahkan bukti bayar. Petugas akan memberi tanda terima untuk pengambilan BPKB.

  5. Ambil BPKB baru. Bawa tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah dicek, kamu akan terima BPKB atas nama sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Proses Lengkap Balik Nama Motor atau Mobil yang Benar, Biar Gak Ribet Minjem KTP Orang

Link berhasil disalin!