INDOZONE.ID - STNK hilang tapi bukan atas nama sendiri menjadi kondisi mendesak yang harus segera ditangani.
Baik karena jatuh di jalan, terselip, maupun pencurian, kehilangan dokumen ini membawa risiko besar seperti sanksi tilang hingga kesulitan saat membayar pajak tahunan.
Akan tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebut belum balik nama?
Jangan panik, cara mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri tetap dapat dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang transparan.
Baca juga: Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, biaya, hingga langkah-langkah mengurus STNK hilang atas nama orang lain agar kendaraan kembali legal di jalan raya.
Sebelum mendatangi Samsat, pastikan untuk melengkapi dokumen berikut. Tanpa persyaratan yang lengkap, pengajuan duplikat STNK dapat berpotensi ditolak oleh petugas.
Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK
Mengurus STNK duplikat sebenarnya tidak rumit asalkan mengikuti alur sebagai berikut:
Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan:
Catatan Penting: Pastikan untuk menyiapkan dana tambahan jika kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). STNK baru hanya bisa diterbitkan setelah seluruh kewajiban pajak tahunan dilunasi.
Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya
Mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan asalkan memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya di Samsat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri