INDOZONE.ID - Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya untuk memastikan kendaraan selalu legal di jalan raya.
Proses perpanjangan STNK kini makin mudah dengan teknologi yang memungkinkan proses dilakukan secara daring. Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat.
Ilustrasi mobil McLaren. (Facebook/McLaren Automotive – The Official Page)
Dikutip dari Samsat Digital, Sabtu (27/7/2024), ini adalah cara memperpanjang STNK secara daring:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini tersedia di App Store dan Google Play Store. Pastikan perangkat kamu terhubung dengan internet dan memiliki ruang penyimpanan yang cukup.
Baca Juga: China Uji Coba STNK Digital di 60 Kota
2. Masukkan Data Pribadi
Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor hp. Lalu, buat kata sandi yang kuat dan ulangi kata sandi tersebut untuk verifikasi.
3. Unggah Foto e-KTP
Sistem akan meminta anda untuk mengunggah foto e-KTP sebagai bagian dari verifikasi identitas.
4. Verifikasi Biometrik Wajah
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik wajah. Pastikan foto diambil dengan jelas dan sesuai instruksi aplikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital