Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 DESEMBER 2023 • 07:00 WIB

Fantastis! Harga Pembuatan 1 STNK dan Pelat Khusus Palsu Capai Rp55 Juta, Sudah Beraksi Belasan Kali

Konferensi pers kasus pemalsuan STNK dan pelat khusus di Polda Metro Jaya

INDOZONE.ID - Polri membongkar harga satu pelat nomor khusus beserta STNK palsu yang dijual oleh sindikat, yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung, sindikat ini ternyata menjual pelat beserta STNK dengan nomor khusus palsu senilai puluhan juta rupiah.

"Dia buatkan pelat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Pelat Khusus Palsu, 3 Pelaku Ditangkap!

Diketahui, pelat khusus hanya berlaku dalam rentang waktu satu tahun. Untuk itu, sindikat ini menyasar kalangan atas sebagai pasar penjualan mereka.

"Yang membelinya rata-rata memang punya uang karena berlaku cuma setahun," ungkapnya.

Konferensi pers kasus pemalsuan STNK dan pelat khusus di Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menyebut sindikat ini sudah beraksi belasan kali. Tercatat, mereka sudah menerbitkan sebanyak 18 pelat beserta STNK palsu.

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan, sudah 18 kali membuat, menjanjikan, bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," kata Samian.

Baca Juga: Polisi Bakal Sidak Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu: TNKB Hanya Boleh Dibuat di Samsat!

3 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pembuat dan penjual pelat dengan nomor khusus atau pelat dewa beserta STNK-nya.

Namun, pelat buatan para tersangka ini tidak terdaftar secara resmi alias palsu.

Mereka menjajakan jasa bisa mengurus pelat nomor khusus beragam kementerian. Tak hanya itu, mereka juga mengaku bisa membuat pelat dinas Polri.

Dalam aksinya membuat STNK palsu, mereka kerap menggunakan STNK yang sudah habis masa berlakunya untuk dilunturkan menggunakan cairan kimia.

Selanjutnya, mereka mengetik ulang identitas kendaraan pelanggan mereka hingga menjadi STNK utuh.

Cara lainnya, mereka mengambil logo lalu lintas dan menempel ke STNK buatan mereka, hingga menggunakan kinegram sebagai bahan pembuat STNK agar menyerupai STNK asli keluaran Korlantas Polri.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fantastis! Harga Pembuatan 1 STNK dan Pelat Khusus Palsu Capai Rp55 Juta, Sudah Beraksi Belasan Kali

Link berhasil disalin!