Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 DESEMBER 2023 • 18:17 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Pelat Khusus Palsu, 3 Pelaku Ditangkap!

Konferensi pers kasus pemalsuan STNK dan pelat khusus di Polda Metro Jaya

INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus.

Sebelum menangkap tersangka, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan, usai mendapati temuan di lapangan.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri, kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Polisi Bakal Sidak Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu: TNKB Hanya Boleh Dibuat di Samsat!

Ada tiga orang tersangka berinisial YY (45), HG (46), PAW (38)yang berhasil ditangkap aparat kepolisian. Namun satu orang berinisial IM (31) masih diburu.

Sindikat ini beraksi dengan cara menawarkan jasa menerbitkan pelat khusus dengan harga tinggi. Namun, pelat tersebut rupanya tidak terdaftar alias palsu.

"Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pihak Marketplace Jual Pelat Polri Bodong ke Pengendara Fortuner Arogan Pekan Ini

Tak Terdaftar

Konferensi pers kasus pemalsuan STNK dan pelat khusus di Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, pelat khusus buatan sindikat ini tidak terdaftar ke dalam database Korlantas Polri.

Para pelaku disebutnya mencatut nama Korlantas Polri dan menggunakan angka untuk pelat nomor secara acak.

"Sekarang tergantung permintaan 'Mas mau pesan apa sekarang?' 'Oh ya saya mau pesan (pelat) ZZP saya tulis aja disitu nomernya B 111 ZZP'. Dia tulis di situ Dirregident Korlantas Polri, padahal saya punya sudah ada tapi dibikin nomer sendiri yang lain. Itu modus operandinya,'" kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Pelat Khusus Palsu, 3 Pelaku Ditangkap!

Link berhasil disalin!