Pelat khusus 'RFS'. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu dekat bakal menggelar razia kendaraan khusus hanya menyasar pengguna pelat khusus atau pelat dewa. Dalam pelaksanaanya, Korlantas Polri bakal menggandeng TNI.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut razia khusus ini akan dilakukan di ibu kota DKI Jakarta.
"Kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di Jakarta," kata Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Terkuak! Mobil Lexus Berpelat Kedubes yang Tabrak 4 Orang di Jakut pakai Pelat Asli
Razia ini untuk menjaring para pengguna pelat khusus yang bukan pada peruntukanya termasuk pelat palsu. Dalam prosesnya, Polri akan menggandeng TNI dalam melakukan razia kendaraan tersebut.
"(Razia) gabungan dengan teman-teman TNI bersama-sama dengan kepolisian untuk melakukan razia," ucap Yusri.
Lebih jauh, Yusri menyebut pelat khusus maupun pelat rahasia saat ini tidak bisa dimiliki oleh orang sembarangan. Jika pelat tersebut dimiliki bukan pada peruntukanya, bisa dipastikan jika pelat itu merupakan pelat palsu.
Baca Juga: Polisi Bakal Sidak Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu: TNKB Hanya Boleh Dibuat di Samsat!
"Nomor khusus itu peruntukanya tertentu tidak sembarang. Eselon 1-2 menggunakan nomor khusus yang diatur kemudian nomor rahasia digunakan untuk pekerjaan intelijen yang bekerja di lapangan sehingga masyarakat yang menyadari dan setelah adamya rilis ini masih menggunakan maka itu bisa dikenakan menggunakan surat palsu," kata Yusri.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut juga menegaskan jika pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pengguna pelat khusus palsu. Untuk itu, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dengan sengaja menggunakan pelat khusus palsu.
"Kita imbau mereka stop juga memesan karena akan kita kenakan pidana nanti termasuk pembelinya-pun akan kita kenakan pidana," pungkas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung