Kategori Berita
Media Network
Minggu, 22 OKTOBER 2023 • 07:15 WIB

Penting! Jangan Coba-coba Pakai Pelat Dinas Palsu Jika Tak Mau Disanksi Penjara hingga Denda

Ilustrasi mobil

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengingatkan para pemilik kendaraan untuk mengurungkan niat atau tidak mencoba menggunakan pelat palsu, apalagi pelat dinas palsu.

Pasalnya, akan ada sanksi yang bisa dikenakan polisi ke pengguna pelat palsu tersebut.

"Kami informasikan kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan pelat dinas atau pelat apapun yang tidak semestinya atau plat palsu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Samian menyebut penggunaan pelat palsu merupakan tindakan pidana. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat para penggunanya.

"Karena penggunaan itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran dan bisa mengarah ke perbuatan pidana," ucapnya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Pemobil Arogan di Jakut, Begini Cara Bedakan Pelat Dinas Asli dan Palsu

Penggunaan pelat palsu diketahui memang kerap terjadi, termasuk pelat dinas. Banyak pula pengendara yang arogan di jalan raya usai menggunakan pelat palsu tersebut.

Terancam di Bui

Berdasarkan penelusuran Indozone, penggunaan pelat palsu bisa dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Ancaman dari pasal ini diketahui mulai dari pidana dua bulan hingga denda Rp500 ribu.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penting! Jangan Coba-coba Pakai Pelat Dinas Palsu Jika Tak Mau Disanksi Penjara hingga Denda

Link berhasil disalin!