INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan M (26), pria yang viral karena bersikap arogan menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas Polri dan mengancam pengendara mobil lain sebagai tersangka. M sendiri rupanya bukanlah anggota kepolisian.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Tesla Umumkan Pengiriman Pertama Cybertruck: Dimulai November Ini
Samian kemudian membongkar sosok dari M. Rupanya, M bukanlah anggota Polri.
"(Background tersangka) sipil biasa, swasta," beber Samian.
Atas aksinya, M dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Dia juga berpotensi dikenakan pasal terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) lantaran menggunakan pelat palsu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral tersebat di media sosial menampilkan aksi arogan pengendara mobil Fortuner hitam berpelat polisi di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga: Ada Pendaftaran Capres dan Wapres di KPU Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya!
Dalam video viral memperlihatkan aksi sopir Fortuner menghentikan mobil lain dan melakukan pengancaman menggunakan tongkat besi.
Dari hasil pendalaman Polda Metro Jaya, rupanya pelat yang digunakan pelaku merupakan pelat palsu. Pelaku sendiri juga sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: