Kategori Berita
Media Network
Selasa, 17 OKTOBER 2023 • 09:05 WIB

Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Kembali Berlaku per 1 November

Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sanksi penilangan, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta.

Kebijakan tersebut akan berlaku per tanggal 1 Novemer 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, penindakan tilang uji emisi itu akan dilakukan di wilayah dengan polusi udara tinggi.

"Di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasar nya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana," kata Kombes Latif kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Banyak Sentimen Negatif Jadi Faktor Polisi Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta

Meski begitu, Kombes Latif belum membeberkan lebih rinci mengenai lokasi mana saja yang akan dilakukan penindakan penilangan.

Namun, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan, pihaknya akan mengutamakan kenyamanan masyarakat dalam melakukan penindakan tilang.

"Nanti teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat," ungkap Latif.

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif, Polisi Tak Lagi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi di Jakarta!

Polda Metro Jaya sempat menggelar razia kendaraan terkait uji emisi di Jakarta. Baik roda empat maupun roda dua yang terjaring razia, dilakukan pengetesan uji emisi kendaraan.

Jika terdapat kendaraan tak lulus uji emisi, Polda Metro sebelumnya langsung memberikan penindakan tilang.

Tilang yang diberikan mengacu kepada aturan dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Kembali Berlaku per 1 November

Link berhasil disalin!