INDOZONE.ID - Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya mengubah kebijakan meeeka terkait penindakan tilang terhadap kendaraan-kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta. Tidak lagi ditilang, polisi hanya akan mengimbau pemotor untuk menservis kendaraanya jika kedapatan tidak lulus uji emisi.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis saat dihubungi wartawan, Selasa (12/9/2023).
Nurcholis yang juga sekaligus Irwasda Polda Metro Jaya ini membeberkan alasan pihaknya meniadakan penindakan tilang terhadap kendaraam yang tidak lulus uji emisi. Alasanya lantaran penilangan dinilai tidak efektif.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
"Ternyata penilangan tidak efektif," ucapnya.
Lebih jauh, Nurcholis menyebut sebagai pengganti penindakan tilang, polisi akan memberikan imbauan kepada para pengendara yang kendaraanya tidak lulus uji emisi untuk segera menservis kendaraanya. Polisi juga akan berkomunikasi dengan dealer-dealer kendaraan untuk membantu dalam hal servis kendaraan terkait uji emisi.
"Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menggelar razia kendaraan terkait uji emisi di Jakarta. Kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang terjaring razia akan dilakukan pengetasan uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Jika terdapat kendaraan tak lulus uji emisi, Polda Metro sebelumnya langsung memberikan penindakan tilang. Tilang yang diberikan mengacu kepada aturan dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) degan sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: