INDOZONE.ID - Seorang pengendara sepeda motor bernama Andi (57), mengikuti proses uji emisi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pagi tadi.
Hasilnya dari pengujian uji emisi itu, Andi ditilang. Padahal, Andi mengaku motornya baru saja diservis.
"Baru diservice, masih anget ini. Baru diservice kemarin ganti oli," kata Andi kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Motor Honda Supra miliknya dinilai tidak layak jalan lantaran hasil uji emisi kendaraan memiliki gas buang yang buruk.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Polisi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Meski baru di servis, dia menjelaskan alasan sepeda motornya tidak lulus uji emisi.
"Katanya settingannya nggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," ucapnya.
Mau tidak mau, dirinya harus mendapat sanksi penilangan. Padahal, dirinya sengaja berinisiatif melakukan uji emisi.
"Tadi kita lihat uji emisi gratis, kita sukarela datang ternyata ya ambyar. Tidak lolos langsung ditilang, STNK diinapkan gitu," kata Andi.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Hari Ini, Mobil Dinas Polda Metro Tak Luput Ikut Diuji!
Polda Metro Jaya pada hari ini mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta. Penilangan mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat.
Pada hari ini, ada lima lokasi penindakan tilang uji emisi. Kelima lokasi tersebut berada diseluruh wilayah di Jakarta.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: