INDOZONE.ID - Pemerintah bersama pihak kepolisian, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Bengkel resmi maupun bengkel umum lainnya diharapkan untuk melengkapi alat pengecekan emisi. Hal itu disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Baca Juga: Polisi: Kendaraan Berumur 3 Tahun Harus Diuji Emisi!
Imbauan untuk memiliki alat pengecekan gas buang kendaraan bertujuan agar masyarakat atau pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan uji emisi terhadap kendaraannya masing-masing.
Sebab dikatakan Doni, pengecekan uji emisi membutuhkan ruang yang cukup, tidak hanya dilakukan di pinggir jalan saat melakukan razia.
Baca Juga: Catat! 1 September Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta
"Ya karena memang pengetesan itu perlu ruang yang cukup ya. Kalau hanya dipinggir jalan seperti razia pada umumnya itu saya kira nanti dengan aspek keselamatan kan juga harus diperhatikan," kata Doni.
"Jadi mungkin memerlukan area yang khusus area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi," sambungnya.
Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraam yang tidak lulus uji emisi pada 1 Sepetember 2023 mendatang. Kebijakan ini merupakan buntut dari buruknya udara di ibu kota DKI Jakarta.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: