Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 23 AGUSTUS 2023 • 18:14 WIB

Breaking News! Motor Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang!

Breaking News! Motor Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang!Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan sosialisasi hingga penindakan tilang terhadap para kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di Jakarta. Kebijakan ini sudah mulai berlaku akhir pekan nanti.

"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut pihak kepolisian dalam hal ini akan bersifat pendampingan. Pengujian emisi bakal dilakukan oleh pihak lainnya yang memiliki alat uji emisi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Truk Hajar Sejumlah Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung

"Kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait, nah kami melakukan pendampingan, karena yang mempunyai alatnya-kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan," beber Latif.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya salah satunya di Jakarta. Kebijakan ini bakal berlaku akhir pekan ini.

"Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif.

Baca Juga: Keren! Polisi di Trenggalek 'Sulap' Mobil Patroli untuk Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga

Selain itu, terkait sankai penilanganya mengacu pada dasar hukum dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26. Sedangkan untuk denda penilangan dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Lebih jauh, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan jika kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan sebaran polusi buruk di Jakarta.

"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta, andil dimana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," pungkas Latif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Breaking News! Motor Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!