INDOZONE.ID - Dukung perkembangan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siapkan peraturan daerah (Perda) tentang kendaraan listrik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyebut, penggunaan kendaraan listrik adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung.
"Penggunaan kendaraan listrik saat ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung," kata Bambang, Sabtu (19/8/2023).
Bambang menyebut, dengan adanya kebijakan mengenai kendaraan listrik, Pemprov Lampung sedang menyusun Perda tersebut.
"Ini tidak mudah tetapi kami harus menyiapkan semua hal pendukung, salah satunya memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)," beber Bambang.
Dia menjelaskan saat ini di Provinsi Lampung terdapat lima SPKLU yakni ada di area rehat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilometer (Km) 20B, area rehat JTTS Km 49A, Els Coffee Roastery Jalan Soekarno Hatta Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Ancam Kesehatan Pernapasan, Kendaraan Listrik Dinilai Jadi Solusi Kurangi Polusi di Jakarta
Selanjutnya dua titik SPKLU lainnya berada di area rehat Jalan Tol Trans Sumatera Km 163A yang mengarah ke Sumatera Selatan dan 172 B yang mengarah ke Bakauheni, Lampung Selatan.
"SPKLU dan berbagai hal lainnya harus disiapkan semua dan saat ini masih terus berjalan, adanya kendaraan listrik ini sangat baik. Sebab prinsipnya penggunaan ini (kendaraan listrik) bisa menghemat energi dan mengurangi polusi udara," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Bambang, sebagai upaya mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak, pihaknya rutin melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Uji emisi kendaraan bermotor terus dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten serta kota," bebernya.
Pemerintah tengah melaksanakan konversi kendaraan motor ke kendaraan listrik untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan, pelaksanaan konversi motor listrik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik ini memiliki target 6 juta unit pada 2030. Untuk mendukung pencapaian target serta meningkatkan investasi, pemerintah memberlakukan subsidi bagi kendaraan listrik meliputi sekitar Rp7 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp70 juta bagi mobil listrik.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp7 M, Pemprov DKI Jakarta Serahkan Ratusan Kendaraan Listrik ke Petugas Dishub
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada Sabtu (19/8) sisa kuota motor listrik yang belum tersalurkan ada sebanyak 197.933 unit kendaraan. Di mana ada 1.699 unit masih dalam proses pendaftaran, 143 unit proses verifikasi, dan baru 225 unit sudah tersalurkan.
Di sisi lain pemerintah telah menargetkan pada tahun ini ada sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual melalui program subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara