INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut pengecekan kendaraan terkait uji emisi harus dilakukan saat kendaraan memasuki umur tiga tahun. Perawatan kendaraan itu pun harus dilakukan secara berkala agar gas buang kendaraan tetap bagus.
"Kan tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Catat! 1 September Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta
Doni mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar rutin melakukan servis kendaraannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap layak jalan.
"Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," beber Doni.
Buntut buruknya udara di Jakarta, membuat Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.
Baca Juga: Cegah Polusi, Polda Metro Bakal Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, di Mana Saja Lokasinya?
Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sanksi yang diberikan yakni sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua, serta Rp500.000 untuk mobil.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: