Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini bakal berlaku dalam waktu dekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, salah satunya di Jakarta.
Lantas, dimana saja titik-titik lokasi penilangannya? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut, pihaknya akan lebih dulu melihat lokasi-lokasi yang layak untuk dijadikan lokasi penindakan.
"Nanti kita lihat (lokasinya), karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain, di Jakarta bisa," kata Kombes Latif kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara dan Hemat Energi, Pemprov Lampung Siapkan Perda Tentang Kendaraan Listrik
Dikatakannya, Jakarta tidak seperti di wilayah-wilayah lainnya. Jika polisi melakukan kegiatan di jalan di Jakarta, maka berpotensi terjadi kemacetan di jalan tersebut.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun," ungkap Latif.
Untuk itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menyebut pihaknya akan lebih dulu mencari lokasi-lokasi yang pas untuk melakukan pengecekan hingga penindakanm terkait uji emisi.
"Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.
Baca Juga: Demi Tekan Polusi Udara, Pegawai Pemkot Tangerang ke Kantor Naik Sepeda hingga Nebeng Temen
Tilang Pengendara Tak Lulus Uji Emisi
Udara di Jakarta belakangan ini tergolong tidak bagus akibat polusi. Untuk mencegah udara buruk, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, berencana bakal menerapkan penindakan tilang baru kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kebijakan ini bakal berlaku pada 26 Agustus 2023 mendatang. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang dengan sanksi denda sebsar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: