INDOZONE.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini sudah mulai melaksanakan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta. Khusus lokasi uji emisi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, polisi melakukan uji emisi untuk mobil dinas mereka sendiri.
"Hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas LH DKI melakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan operasional Polda Metro Jaya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawna di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Polisi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Hari ini, ada sebanyak 10 kendaraan dinas Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilakukan uji emisi. Kendaraan dinas lainnya akan diuji secara menyusul.
Pengecekan uji emisi terhadap kendaraan dinas polisi dikatakan Doni untuk memastikan kendaraan anggota polisi tetap layak jalan. Jika kedapatan ada mobil dinas yang tidak lulus uji emisi, Polda Metro Jaya tetap memberikan sanksi tilang terhadap pengendara dari mobil dinas tersebut.
"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yang melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," beber Doni.
Baca Juga: Menteri ESDM Bilang Penggantian Pertalite Masih dalam Proses Kajian
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari ini mulai menerapkan sanksi tilang terhadap para pengendara yang kendaraanya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan uji emisi beberapa hari yang lalu.
Untuk penindakan tilang, polisi mengacu kepada Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: