INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya bakal melakukan penindakan tilang, terhadap kendaraan-kendaraan tilang lulus uji emisi di Jakarta dan sekitarnya.
Penindakan tilang ini bakal dilakukan mulai besok, Jumat (1/9/2023).
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro: Banyak Kendaraan Masyarakat Belum Lulus Uji Emisi!
Doni kemudian mengungkap mekanisme penindakan tilang yang bakal dilakukan. Dikatakannya, proses penilangannya sama seperti biasa.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke Bank," beber Doni.
Khusus untuk kendaraan sepeda motor roda dua, sanksi tilang berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Demi Kurangi Polusi Udara, Tilang Uji Emisi Dinilai Perlu Dilakukan Secara Konsisten!
Sedangkan denda untuk kendaraam roda empat paling banyak sebesar Rp500 ribu.
Banyak Kendaraan Tak Lulus Emisi
Sebelumnya, polisi mengungkap selama masa sosialiasai terkait uji emisi di Jakarta, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang berusia diatas tiga tahun juga diharapkan mengikuti uji emisi.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: