INDOZONE.ID - Badut Mampang dilibatkan Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk mensosialisasikan tertib lalu lintas ke masyarakat khususnya pengendara.
apolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, badut tersebut inisiatif membantu dan mendampingi para petugas untuk menertibkan masyarakat.
Baca Juga: Momen Polisi 'Pantau' Ayah dan Anak Foto Depan Mobil Patwal, Terharu Diizinin Duduk dalam Mobil
"Kita lihat di seberang sana, ada Badut Mampang yang ikut membantu mendukung Kepolisian dalam menertibkan lawan arah ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
David juga menjelaskan bahwa di wilayah Jakarta Selatan ada 31 titik yang rawan kendaraan melawan arah atau lawan arus. Fi Mampang Prapatan ada satu titik yang sebut namanya TL (traffic light) Ende 31.
"Saat ini kita berada di TL Ende 31, tempat dimana titik rawan lawan arah. Kita lihat tadi ada beberapa kendaraan yang masih mencoba melawan arah walaupun sudah ada petugas di situ," katanya.
Kendaraan yang melawan arus itu ditertibkan karena ini cukup berbahaya bagi keselamatan pribadi maupun keselamatan orang lain.
Baca Juga: Gabung Al-Hilal, Neymar Minta 3 Mobil Mewah untuk Dipakai Pribadi Selama di Arab Saudi, Apa Saja?
David juga telah menyampaikan dalam diskusi rembug warga dengan fokus terkait dengan lawan arah ini dan beberapa masukan sudah ditampung.
"Antara lain membuat spanduk untuk imbauan, dilarang melawan arah, memasang rambu-rambu tidak boleh melintas, kemudian adanya suara atau pemberitahuan terkait adanya larangan untuk melawan arah," katanya.
David juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak melawan arus dan pergunakan sesuai arus. Selain itu utamakan keselamatan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain, terutama anak istri menunggu di rumah.
"Saya mohon pergunakan jalur yang sebenarnya, jangan sampai melawan arus. Karena melawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara