INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut tidak ada perlawanan atau rasa keberatan dari para pengendara saat ditindak penilangan terkait uji emisi. Masyarakat dinilai sudah sadar berkaitan uji emisi.
"Sampai sekarang, gini loh sebenarnya masyarakat sudah sadar semua. Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan itu tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: 66 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Ditilang di Hari Pertama Penindakan
Lebih jauh, Latif menyebut masyarakat di Jakarta saat ini sudah sadar terkait polusi di Jakarta yang memburuk. Hal itu dibuktikan dengan tingginya antusias masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan miliknya.
"Iya, tanggal berapa gitu kemarin di Kantor LH (Lingkungan Hidup). Berarti kesadaran patut kita hargai," beber Latif.
Tilang Uji Emisi Berlaku
Polda Metro Jaya pada Jumat (1/9/2023) lalu sudah menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Pada priode pertama penindakan, ada lima titik razia yang diberlakukan di seluruh wilayah di Jakarta.
Baca Juga: Dinas LH DKI ke Pihak Bengkel: Uji Emisi Jangan Dipisah dari Servis
Tercatat, ada sebanyak 66 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi pada razia hari pertama. Puluhan kendaraan tersebut juga dikenakan sanksi penilangan.
Dasar penindakan tilang, polisi menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: