Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 SEPTEMBER 2023 • 09:55 WIB

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Tertinggi di DKI Jakarta, Cek 10 Lokasinya!

Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.
INDOZONE.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Ada 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkankan kebijakan ini.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi, akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Dia menjelaskan, hal tersebut terdeteksi dari pelat kendaraan yang sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi Sebut Masyarakat Tak Keberatan Ada Tilang Uji Emisi di Jakarta

Menurut Ani, penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," demikian dalam Pergub DKI tersebut.

Adapun besaran besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
 
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
 
Namun, pada lokasi 'Park and Ride', kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Baca Juga: Uji Emisi Berpotensi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
 
Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
 
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya, sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah dan menciptakan udara yang sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Tertinggi di DKI Jakarta, Cek 10 Lokasinya!

Link berhasil disalin!