Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 27 JULI 2024 • 16:23 WIB

Perpanjang STNK Makin Mudah: Online via Aplikasi SIGNAL, Gak Perlu Antre!

2. Kendaraan Milik Orang Lain

- Tambah data kendaraan: Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan;

- Masukkan nama pemilik kendaraan: Isi nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia jika kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi tersebut;

- Masukkan nomor registrasi kendaraan: Input nomor registrasi kendaraan di kolom NKRB;

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka: Input lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan;

- Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan: Pastikan NIK dan foto e-KTP pemilik kendaraan diunggah dengan benar;

- Konfirmasi dokumen: Klik tombol "Lanjut" setelah semua kolom terisi;

- Konfirmasi data dan pembayaran: Masukkan alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.

Perpanjangan STNK secara daring melalui SIGNAL adalah solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean di Samsat. 

Pastikan selalu memperbarui STNK tepat waktu, untuk menghindari sanksi tilang dan menjaga legalitas kendaraan kamu di jalan raya. 

Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan proses administrasi kendaraan kamu.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perpanjang STNK Makin Mudah: Online via Aplikasi SIGNAL, Gak Perlu Antre!

Link berhasil disalin!