Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 SEPTEMBER 2024 • 20:32 WIB

Cara Mudah Cek STNK yang Terkena Blokir Secara Online

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Cara mengecek apakah STNK kendaraan kamu diblokir kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi.

Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia tidak perlu khawatir akan kesulitan mengecek status STNK mereka.

Ada berbagai cara praktis untuk memeriksa status STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. kamu cukup menggunakan ponsel, dan pengecekan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang secara Langsung di Samsat, Segini Biayanya

Cara Cek STNK Terkena Blokir

Ilustrasi STNK. (Dok. Polri)

Menurut informasi dari Samsat, ada tiga metode utama untuk mengecek apakah STNK diblokir. Berikut adalah panduannya.

1. Melalui E-Tilang

Apabila kamu terlambat membayar denda E-Tilang, STNK kendaraan dapat secara otomatis diblokir. E-Tilang menawarkan fitur yang memungkinkan pengecekan status STNK dengan mudah.

  1. Akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK.
  3. Detail mengenai pajak dan biaya lainnya akan ditampilkan.
  4. Periksa kolom "Status Kendaraan" di bagian bawah
  5. Jika tertulis “Blokir E.T.L.E”, STNK kamu terblokir.

2. Melalui Situs Resmi Samsat

Selain E-Tilang, kamu juga bisa mengecek status STNK diblokir melalui website resmi Samsat sesuai wilayah. Berikut beberapa situs yang dapat kamu kunjungi untuk pengecekan.

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/

3. Melalui SMS

Selain melalui situs web, pengecekan STNK juga bisa dilakukan via SMS. Berikut format SMS berdasarkan wilayah:

  • DKI Jakarta: Ketik Metro [spasi] Nomor Polisi kirim ke 1717
  • Kepulauan Riau: Ketik Kepri [spasi] Nomor Polisi kirim ke 9969
  • Jawa Barat: Ketik Info [spasi] Nomor Polisi [spasi] warna kendaraan kirim ke 0811-2119-211
  • Jawa Tengah: Ketik JATENG [spasi] Nomor Polisi kirim ke 9600
  • Jawa Timur: Ketik JATIM [spasi] Nomor Polisi kirim ke 7070
  • Yogyakarta: Ketik DIY [spasi] Nomor Polisi kirim ke 9600

Dengan ketiga cara di atas, kamu bisa dengan mudah mengetahui status STNK kendaraan kamu. Jika wilayah kamu belum mendukung pengecekan online, kunjungi kantor Samsat setempat.

Baca Juga: Kendaraan Hemat, Dompet Selamat: Cara Cerdas Menghemat Bahan Bakar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat-pkb2.jakarta.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mudah Cek STNK yang Terkena Blokir Secara Online

Link berhasil disalin!