Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Cara mengecek apakah STNK kendaraan kamu diblokir kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi.
Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia tidak perlu khawatir akan kesulitan mengecek status STNK mereka.
Ada berbagai cara praktis untuk memeriksa status STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. kamu cukup menggunakan ponsel, dan pengecekan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang secara Langsung di Samsat, Segini Biayanya
Menurut informasi dari Samsat, ada tiga metode utama untuk mengecek apakah STNK diblokir. Berikut adalah panduannya.
Apabila kamu terlambat membayar denda E-Tilang, STNK kendaraan dapat secara otomatis diblokir. E-Tilang menawarkan fitur yang memungkinkan pengecekan status STNK dengan mudah.
Selain E-Tilang, kamu juga bisa mengecek status STNK diblokir melalui website resmi Samsat sesuai wilayah. Berikut beberapa situs yang dapat kamu kunjungi untuk pengecekan.
Selain melalui situs web, pengecekan STNK juga bisa dilakukan via SMS. Berikut format SMS berdasarkan wilayah:
Dengan ketiga cara di atas, kamu bisa dengan mudah mengetahui status STNK kendaraan kamu. Jika wilayah kamu belum mendukung pengecekan online, kunjungi kantor Samsat setempat.
Baca Juga: Kendaraan Hemat, Dompet Selamat: Cara Cerdas Menghemat Bahan Bakar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat-pkb2.jakarta.go.id